Rabu, 12 Mei 2010

Kerja Paksa dan Daging Babi, Perusahaan Taiwan Dituntut

Perusahaan Taiwan dituntut oleh kejaksaan setempat karena mempekerjakan tenaga Indonesia dengan jam kerja panjang serta menyediakan makanan mengandung daging babi. Makanan yang disediakan untuk mereka hanya makanan yang mengandung babi, dan mereka tidak punya pilihan lain. Bila mereka tidak makan, mereka kelaparan.

"Semacam kerja paksa. Mereka bekerja selama 16 jam sehari dengan gaji yang kecil," kata Yong Wuo dari asosiasi pekerja internasional Taiwan, Taiwan International Workers Associatio (TIWA) kepada BBC Indonesia,.

Pemilik perusahaan Shin Hua Hang Fashion telah didakwa oleh kejaksaan Taiwan tanggal 26 April lalu. Wuo mengatakan, perkara ini akan diajukan ke pengadilan. Ketiga pekerja Indonesia itu --Tarsinah, Suswati dan Wasilah-- bekerja di perusahaan itu setiba mereka di Taiwan pada bulan September 2008. Mereka bekerja sampai bulan April 2009 dan ditampung oleh TIWA karena mereka khawatir bila mengajukan keluhan akan dipulangkan.

Para pekerja itu dilaporkan mendapat gaji sekitar 1.360 dolar Taiwan (USD 42) satu bulan, jauh lebih rendah dari gaji minimum 17.000 dolar Taiwan. Mereka saat ini telah bekerja di perusahaan lain dan tidak mau berkomentar soal kasus itu karena khawatir akan posisi pekerjaan mereka.

Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 350.000 pekerja asing di Taiwan, banyak di antaranya dari Indonesia, Filipina, dan Vietnam. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan dalam laporan Hak Asasi tahun 2009 bahwa pekerja asing masih merupakan masalah serius di Taiwan. Laporan itu menyebutkan para pekerja sering ragu-ragu untuk melaporkan pelanggaran oleh majikan atau perusahaan karena khawatir atas posisi pekerjaan mereka.

0 komentar:

Posting Komentar

 

©2009Sumber Info | by TNB