Kamis, 03 Juni 2010

Hukuman Mati Bagi Kaum Gay di Uganda

Pemerintah Uganda sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU), tentang hukuman mati bagi pria suka sesama jenis alias homoseksual atau gay. Mendengar hal ini, para kaum gay Uganda resah.

Pemerintah tidak hanya menghukum kaum gay, tetapi juga akan menghukum teman-temannya. Mereka dapat terkena hukuman karena tidak melaporkan kaum gay ke pihak berwenang dan akan dipenjara selama tujuh tahun. Pemerintah Uganda juga akan menghukum pemilik rumah yang menyewakan rumahnya bagi kaum gay.

"Kami akan menunjukkan jati diri kami dan meminta hak-hak kami, mereka membuat aturan untuk melawan kami," ucap David Cato seorang aktivis gay. Cato tergugah menjadi aktivis karena sering dipukuli, dua kali dijebloskan ke penjara dan dipecat dari pekerjaan karena dirinya seorang gay.

Kebijakan ini membuat para aktivis HAM gay di Uganda dan Internasional memprotes RUU itu. Mereka mengatakan RUU tersebut dipicu semakin lantangnya komunitas gay Afrika.Menurut para aktivis, RUU itu kemungkinan akan disahkan menjadi UU. Namun, saat ini RUU tersebut masih dalam perdebatan dan bisa mengalami beberapa perubahan sebelum pengambilan keputusan.

RUU ini mulai dibahas setelah kunjungan beberapa tokoh Kristen Konservatif Amerika Serikat ke Negara Yoweri Kaguta Museveni (Presiden Uganda). Mereka berharap ada terapi bagi kaum gay untuk menjadi heteroseksual.

Tidak hanya Uganda, beberapa negara di Benua Hitam sepakat menolak kaum homoseksual. Seperti Nigeria, mengancam akan menjebloskan ke penjara hingga menghukum mati bagi warganya yang menjadi gay. Hal sama dilakukan oleh Pemerintah Burundi dan Ruwanda.

Lalu bagaimana dengan hukum di Indonesia menilai kaum sesama jenis. Menurut Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, produk hukum di Indonesia belum melindungi dan mengakomodir hak-hak asasi kaum lesbi dan homo seksual

0 komentar:

Posting Komentar

 

©2009Sumber Info | by TNB