Rabu, 02 Juni 2010

Armani Rancang Kaos Garuda, Protes Bermunculan di Facebook

Diam-diam perancang mode papan atas dunia Giorgio Armani merancang kaos dengan desain gambar burung garuda yang sangat mirip Garuda Pancasila. Kontan hal itu memicu beragam sikap dari berbagai kalangan.

Beberapa grup di Facebook muncul untuk memprotes Armani serta mendesak Pemerintah Indonesia untuk merespon lebih lanjut.

Salah satu grup Facebook yang dinamakan "Tuntut Armani atas Pembajakan Garuda Pancasila", telah memiliki 928 anggota. Selain itu, ada pula dua grup lain yaitu Save "Garuda Pancasila" From Plagiarism, Tuntut Armani Exchange" dan Boicot All of Armani's Product for Stealing Garuda Pancasila!".

Salah satu anggota grup, Galuhafiar Puratmaja mengatakan, "Yang jadi masalah menurut saya adalah armani menggunakannya untuk tujuan komersil (yang jelas-jelas itu adalah lambang garuda pancasila) DENGAN MENGUBAH tulisan Bhinneka Tunggal Ika menjadi Armani Exchange dan gambar banteng dan beringin diganti huruf A dan X. Menurut saya itu adalah penghinaan".

Sementara itu, anggota grup lain, Imam Syahrul Ramadhan berkomentar, "Seharusnya kita bangga, Armani telah menduniakan Garuda kita... Kalo Garuda dijadikan alas sendal atau keset baru kita marah!!! Jgn jd bangsa yg emosional tapi gak berwibawa..."

Anggota lainnya Indrawan Widianto menanggapi, "Kita boleh bangga dalam hal apa dulu dan untuk apa dulu... kalau lambang negara kita dipakai untuk hal yang sakral dan acara kenegaraan yang membuat negara kita bersinar di negara lain kita boleh bangga. Kalau di dipakai untuk gambar sablon di kaos apalagi bukan produk kita apa kita mesti bangga.

Ini suatu pemikiran yg membuat Indonesia selalu terbelakang dan selalu tidak punya sesuatu yang di banggakan. Mungkin orang yang bangga dengan lambang negaranya dijadikan untuk brand produk luar. Kembali aja ke jaman penjajahan. Inget negara kita berjuang untuk mendapatkan kedaulatan dan kemerdekaan sangat sulit, hargailah pendahulu kita... salam damai dan bangga untuk bangsa Indonesia."

Menanggapi hal itu, salah seorang anggota DPR mengatakan, Garuda harus segera dipantenkan sebagai lambang negara. Padahal definisi paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sebenarnya mengenai Burung Garuda sebagai lambang negara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 57 huruf (a) mengenai Lambang Negara disebutkan, "Setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara".

Kemudian pasal 68 UU No. 24 tahun 2009 berbunyi, "Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf (a), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

0 komentar:

Posting Komentar

 

©2009Sumber Info | by TNB